Implementasi Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Energi Baru Terbarukan Sebagai Usaha Perbaikan Lingkungan di Universitas Airlangga
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i4.1245Keywords:
Energi Baru Terbarukan, Rancangan Peraturan, Perbaikan LingkunganAbstract
Menipisnya ketersediaan sumber daya energi tidak terbarukan di Indonesia dan rusaknya lingkungan karena energi tidak terbarukan semakin tergerus menginisiasi pemerintah Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada energi tidak terbarukan. Pemerintah Jawa Timur, khususnya DPRD Jawa Timur melalui Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 membahas tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050, mendorong program Net Zero Emission (NZE) pada Tahun 2060 melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Universitas Airlangga salah satu contoh instansi yang menerapkan pemanfaatan EBT serta turut serta dalam program NZE sebagai subjek utama dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data menggunakan tinjauan literatur dan dokumen. Pada analisis data dilakukan kondensasi, pemfokusan, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.