Pelanggaran Etika dalam Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia: Studi Kasus Penyajian Pendapatan yang Tidak Transparan
DOI:
https://doi.org/10.62017/jimea.v2i2.4014Keywords:
Pelanggaran Etika, Laporan Keuangan, Standar AkuntansiAbstract
Penelitian ini menganalisis pelanggaran etika dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia yang terjadi pada tahun 2019. Kasus ini mencakup manipulasi pengakuan pendapatan yang belum terealisasi sebagai pendapatan yang sudah diterima, yang bertentangan dengan prinsip dasar akuntansi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi pustaka dengan mengumpulkan data dari jurnal, buku, dan laporan resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etika ini merusak reputasi perusahaan, menurunkan kepercayaan pasar, dan menyebabkan penurunan harga saham serta kerugian finansial. Selain itu, perusahaan menghadapi sanksi administratif dari regulator seperti Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar akuntansi dan penguatan sistem pengendalian internal untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan.