Manajemen Likuiditas dalam Menghadapi Risiko Likuiditas pada Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i4.7179Keywords:
Bank Syariah, Likuiditas, Manajemen Likuiditas, Perbankan Syariah, Stabilitas KeuanganAbstract
Manajemen likuiditas merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas operasional dan kesehatan keuangan bank syariah. Likuiditas berkaitan dengan kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya, terutama ketika nasabah melakukan penarikan dana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep manajemen likuiditas pada bank syariah, indikator pengukuran likuiditas, instrumen yang digunakan, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran literatur secara sistematis pada basis data elektronik seperti Google Scholar, DOAJ, dan Scopus dengan kriteria inklusi meliputi artikel jurnal terakreditasi, relevansi dengan topik, dan publikasi sepuluh tahun terakhir. Analisis data menggunakan metode content analysis dengan pendekatan tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa likuiditas bank syariah dapat diukur melalui beberapa indikator utama seperti Financing to Deposit Ratio (FDR), Non-Performing Financing (NPF), Capital Adequacy Ratio (CAR), Return on Assets (ROA), dan Return on Equity (ROE). Selain itu, pengelolaan likuiditas bank syariah didukung oleh berbagai instrumen seperti Giro Wajib Minimum (GWM) Syariah, Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Faktor yang mempengaruhi likuiditas terdiri dari faktor internal seperti pembiayaan, efisiensi operasional, dan dana pihak ketiga, serta faktor eksternal seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hasil studi menunjukkan bahwa keseimbangan antara penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan sangat menentukan stabilitas likuiditas bank syariah. Oleh karena itu, pengelolaan likuiditas yang efektif diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung stabilitas sistem keuangan syariah.









