EFEKTIVITAS REGULASI SERTIFIKASI HALAL DALAM MENJAMIN KEPERCAYAAN KONSUMEN MUSLIM
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.6106Keywords:
Sertifikasi halal, kepercayaan konsumen, UMKM, JPH, efektivitas regulasiAbstract
Pertumbuhan industri halal di Indonesia menunjukkan akselerasi signifikan, didorong oleh meningkatnya kesadaran konsumen Muslim dan regulasi pemerintah, khususnya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi sertifikasi halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim serta mengidentifikasi hambatan implementasi dan strategi peningkatannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur dari sumber-sumber relevan seperti jurnal ilmiah, regulasi, dan laporan riset. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sertifikasi halal memberikan jaminan syariah, keamanan, dan nilai tambah produk, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti birokrasi yang panjang, tingginya biaya bagi UMKM, serta keterbatasan auditor halal. Penelitian merekomendasikan penyederhanaan proses, bantuan pembiayaan untuk pelaku usaha kecil, peningkatan literasi halal, dan kolaborasi antar lembaga. Regulasi halal perlu dilihat tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai strategi perlindungan konsumen dan penguatan daya saing industri halal nasional.









