Analisis perbandingan antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional: Landasan Hukum, Konsep, Prinsip, dan Pengelolaan Dana
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.6032Keywords:
Asuransi Syariah, Asuransi Konvensional, Konsep, Prinsip, Pengelolaan DanaAbstract
Perkembangan industri asuransi di Indonesia selama dua puluh tahun terakhir telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, seiring dengan peningkatan kesadaran umum tentang pentingnya perlindungan terhadap risiko finansial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional dari segi dasar hukum, konsep, prinsip operasional, dan pengelolaan dana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif komparatif, yang merujuk pada berbagai sumber, peraturan yang berlaku, dan fatwa dari DSN-MUI. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa asuransi syariah didasarkan pada prinsip tolong-menolong dan sumbangan, menggunakan akad yang sesuai dengan syariah, serta menerapkan pengelolaan dana yang terbuka, tanpa adanya unsur ketidakpastian, perjudian, atau riba. Di sisi lain, asuransi konvensional fokus pada keuntungan, dengan sistem premi dan klaim yang berbasis bunga serta kontrak jual beli risiko. Hasil ini menegaskan bahwa asuransi syariah bisa menjadi opsi perlindungan finansial yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ajaran Islam. Diharapkan, penelitian ini dapat menambah wawasan dalam bidang ekonomi syariah dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam memilih produk asuransi yang sesuai.