Analisis Komparatif Regulasi dan Prosedur Sertifikasi Halal antara Indonesia dengan Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i1.5882Keywords:
sertifikasi halal, regulasi sertifikasi halal, standarisasi sertifikasi halalAbstract
Permintaan global terhadap produk halal terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi Muslim dan kesadaran konsumen terhadap pentingnya kehalalan suatu produk. Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara Muslim terbesar di dunia mempunyai potensi besar dalam industri halal global dan telah mengembangkan sistem sertifikasi halal masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem sertifikasi halal di Indonesia dan Malaysia guna mengidentifikasi perbedaan, persamaan, serta potensi kerja sama antarnegara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif,yaitu berupa pengumpulan data melalui studi literatur terhadap regulasi, dokumen resmi, dan publikasi lembaga sertifikasi halal di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan sertifikasi halal wajib yang dikelola oleh BPJPH, LPH, dan MUI, sedangkan Malaysia menerapkan sistem sukarela yang dikelola oleh JAKIM dan perundang-undangan khusus dengan sanksi hukum tegas atas penyalahgunaan label halal. Perbedaan utama terletak pada pendekatan regulatif, struktur kelembagaan dan pengakuan internasional. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya harmonisasi standar halal dan kerja sama strategis antarnegara untuk memperkuat posisi pasar halal regional dan meningkatkan daya saing produk halal secara global.