IMPLIKASI KORUPSI DANA PEN TERHADAP PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v2i2.2817Keywords:
Korupsi, Dana PEN, Pemulihan Ekonomi Nasional, COVID-19, TransparansiAbstract
Korupsi merupakan tindakan yang dipandang sebagai pidana atau kejahatan, dimana tindak pidana ini erat kaitan dengan jabatan ataupun wewenang pemerintah. Artikel ini membahas implikasi kasus korupsi dana Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) terhadap upaya pemulihan ekonomi Indonesia pasca COVID-19. Melalui analisis kasus suap dalam pengajuan pinjaman dana PEN oleh mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, penelitian ini menyoroti penyalahgunaan wewenang, dampaknya terhadap kepercayaan publik, dan kerugian ekonomi. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif berbasis studi literatur untuk mengindentifikasi faktor-faktor pendukung terjadinya kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan transparansi menjadi penyebab utama korupsi, yang berdampak pada penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, penurunan kepercayaan publik, serta hambatan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis seperti penguatan audit, penerapan sanksi yang tegas, dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana PEN untuk mencegah korupsi di masa depan.