Etika dalam Asesmen Psikologi di Bimbingan dan Konseling: Kode Etik, Prinsip Khusus, Dan Implikasi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62017/arima.v2i4.4850Keywords:
Asesmen Psikologi, Bimbingan dan Konseling, Etika Profesi, Hukum Pendidikan, Kerahasiaan, Kode EtikAbstract
Asesmen psikologis adalah bagian yang sangat penting dalam proses bimbingan dan konseling yang bertujuan untuk mengetahui karakter dan kebutuhan individu secara menyeluruh. Namun, dalam pelaksanaannya, harus selalu memperhatikan aspek etika profesional, hukum, serta tanggung jawab sosial. Di Indonesia, asesmen psikologi dalam bimbingan dan konseling diatur oleh berbagai kode etik profesi, termasuk Kode Etik Bimbingan dan Konseling dari ABKIN dan Kode Etik Psikologi dari HIMPSI, serta regulasi peraturan hukum yang berlaku. Tujuan artikel ini adalah untuk mengevaluasi secara mendalam prinsip-prinsip etis yang harus diikuti oleh konselor dalam pelaksanaan asesmen psikologis, termasuk menjaga kerahasiaan informasi, mempertahankan objektivitas, dan menjalankan asesmen berdasarkan kompetensi profesional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kajian pustaka dengan menganalisis literatur ilmiah yang diterbitkan antara tahun 2020 hingga 2025 untuk memberikan gambaran terbaru mengenai praktik asesmen yang etis. Hasil analisis menunjukkan bahwa integritas, persetujuan yang diinformasikan, perlindungan terhadap kerahasiaan hasil asesmen, serta penggunaan alat asesmen yang sudah terstandar adalah basis utama dalam asesmen yang etis. Di samping itu, tantangan seperti tekanan dari institusi, keterbatasan sumber daya, dan bias dari konselor dapat mempengaruhi objektivitas, sehingga dibutuhkan strategi pencagahan yang efektif. Artikel ini bertujuan untuk memperkuat praktek bimbingan dan konseling yang berbasis etika dan sangat relevan bagi konselor, pendidik, serta pembuat kebijakan.