ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE BAGI PIHAK KONSUMEN DAN PENJUAL
DOI:
https://doi.org/10.62017/arima.v1i3.1392Keywords:
jual beli online, perlindungan hukumAbstract
Penelitiandengan metode yuridisnormativeyang bertujuan untukmenganalisis terjadinya kesepakatan dan per- tanggungjawaban pihak penjual dalam perjanjian jual beli secara online. Hasil penelitian bahwa kesepakatan transaksi jual beli, meskipun secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang sah dan mengikat kedua pihak. Persetujuan para pihak ditandai dengan cara melakukan “klik“ persetujuan atas transaksi sebagai tanda “penerimaan“ yang menyatakan adanya kesepakatan. Hal tersebut didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online. Sebagai Kontrak Elektronik menurut Pasal 47 ayat (2) PP Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dianggap sah sebagaimana ketentuan Pasal 1320 dan1337 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata sebagai “asas kebebasan berkontrak”. Sesuai Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa; hakuntuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebutsesuai dengan kondisisertajaminanyang dijanjikan. Penjualsesuai Pasal 7 UU PK adalah:beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; mem- perlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.