Pluralisme Hukum Waris di Indonesia: Pengaruh Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat terhadap Corak Hukum Waris Adat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.543Keywords:
Pluralisme, Hukum Waris Adat, Sistem Kekerabatan, Sistem PewarisanAbstract
Keberagaman suku, ras, maupun agama pada struktur masyarakat Indonesia mengakibatkan adanya pluarisme hukum waris yang berlaku, dimana terdapat hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata Barat. Hukum waris adat menjadi salah satu bentuk hukum adat untuk mengatur sistem pewarisan dalam suatu masyarakat adat dan masih dikenal dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Corak hukum waris adat memiliki keterkaitan yang erat dengan bentuk masyarakat dan sifat kekerabatan yang berpangal pada sistem kekerabatan. Bahkan, pengaruh sifat kekerabatan ini juga menciptakan pluralisme corak hukum waris adat, dimana dikenal setidaknya 3 (tiga) sistem kekerabatan di Indonesia, yaitu sistem matrilineal, patrilineal, dan parental. Tulisan ini akan membahas mengenai pengaruh sistem kekerabatan masyarakat adat terhadap corak hukum waris adat di Indonesia dan faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan corak hukum waris adat tersebut. Melalui penggunaan metode penelitian yuridis normatif, ditarik kesimpulan bahwa pengaruh dari sistem kekerabatan masyarakat adat terhadap corak hukum waris adat di Indonesia adalah adanya perbedaan corak hukum waris adat di setiap masyarakat adat, sesuai dengan sistem kekerabatan yang digunakan masing-masing masyarakat adat tersebut. Namun, seiring berkembangnya zaman, terjadi perkembangan corak hukum waris yang pada akhirnya menggeser norma hukum waris adat yang dipengaruhi oleh faktor paragidma berpikir masyarakat.