TANGGUNG JAWAB KOMANDO DALAM TINDAK PIDANA PELANGGARAN HAM BERAT (STUDI KASUS DI PANIAI, PAPUA)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5081Keywords:
Tanggung Jawab Komando, Pelanggaran HAM Berat, Hukum Humaniter, MiliterAbstract
Doktrin tanggung jawab komando merupakan prinsip hukum internasional yang mengatur akuntabilitas seorang atasan militer atau sipil atas tindakan bawahannya yang melakukan pelanggaran HAM berat. Di Indonesia, prinsip ini telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, dalam praktiknya, implementasi tanggung jawab komando masih mengalami hambatan, baik dari segi substansi hukum maupun mekanisme pembuktian di pengadilan. Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014 menjadi contoh konkret atas lemahnya penerapan prinsip ini, di mana terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti memiliki kendali efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis konstruksi hukum dan efektivitas pengaturan nasional terkait tanggung jawab komando. Hasilnya menunjukkan perlunya penguatan regulasi dan harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional agar prinsip akuntabilitas dapat diterapkan secara adil dan menyeluruh dalam sistem peradilan Indonesia.