WANPRESTASI OLEH PELAKU USAHA DIGITAL: STUDI PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PLATFORM E-COMMERCE
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5062Keywords:
Wanprestasi, E-Commerce, Konsumen, Tanggung Jawab, Pelaku Usaha DigitalAbstract
Perkembangan e-commerce telah mempermudah aktivitas jual beli, namun turut meningkatkan potensi wanprestasi oleh pelaku usaha digital, seperti keterlambatan pengiriman, barang tidak sesuai, dan kegagalan pengembalian dana. Artikel ini membahas efektivitas pengaturan hukum Indonesia dalam menangani wanprestasi serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha digital terhadap konsumen yang dirugikan. Melalui studi pustaka dengan pendekatan normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen, dan UU ITE telah mengatur aspek tanggung jawab, implementasinya masih belum optimal karena lemahnya pengawasan, minimnya literasi hukum konsumen, dan ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen. Diperlukan pembaruan regulasi, penguatan mekanisme penegakan hukum, serta peningkatan edukasi konsumen agar perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi digital dapat terwujud secara adil dan efektif.