ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/SKLN-X/2012 TERKAIT SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA ANTARA KPU TERHADAP DPR PAPUA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4902Keywords:
Mahkamah Konstitusi, KPU, DPRP, Sengketa Kewenangan, Otonomi Khusus, Pemilu DaerahAbstract
Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/SKLN-X/2012 yang berkaitan dengan sengketa kewenangan antar lembaga negara antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Sengketa ini muncul akibat penerbitan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2011 yang memberikan DPRP kewenangan teknis dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur Papua, sehingga menimbulkan dualisme kewenangan dengan KPU yang secara konstitusional diamanatkan sebagai penyelenggara pemilu. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan pemilu merupakan kewenangan nasional yang tidak dapat diambil alih oleh lembaga daerah, meskipun daerah tersebut memiliki status otonomi khusus. Putusan ini memperkuat prinsip supremasi konstitusi, independensi KPU, dan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.