"Implementasi Kaidah-Kaidah Fikih dalam Fikih Jinayah sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Islam"
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4818Keywords:
Fikih Jinayah, Hukum Islam, Kaidah Fikih, Keadilan, Qawaid FiqhiyyahAbstract
Penelitian ini membahas implementasi kaidah-kaidah fikih (al-qawā‘id al-fiqhiyyah) dalam fikih jinayah sebagai upaya mewujudkan keadilan Islam yang menyeluruh. Latar belakang penelitian ini adalah perlunya penegakan hukum pidana Islam yang tidak hanya normatif, tetapi juga relevan dan adaptif terhadap konteks masyarakat kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip kaidah fikih digunakan dalam menetapkan hukum pidana Islam, serta menilai efektivitasnya dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research), dengan menelaah literatur-literatur primer dan sekunder terkait fikih jinayah dan kaidah-kaidah fikih. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi kaidah seperti “la jarīmah wa lā ‘uqūbah illā binnaṣ” dan “al-umūru bi maqāṣidiha” mampu menjadi dasar rasional dalam menilai dan menetapkan sanksi pidana sesuai syariat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan kaidah fikih dalam fikih jinayah tidak hanya memperkuat legitimasi hukum pidana Islam, tetapi juga menjamin keadilan yang berlandaskan nilai-nilai syariah. Implikasinya, hukum Islam dapat terus berkembang menjawab tantangan modern dengan tetap menjaga prinsip dasarnya.