ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK (CHILD TRAFFICKING)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.365Keywords:
Tindak pidana perdagangan anakAbstract
Perdagangan anak merupakan masalah yang sangat serius dan harus ditindak secara hukum karena menyangkut segala bentuk penganiayaan, penyiksaan dan hak asasi manusia yang berkaitan dengan pemeliharaan harkat dan martabat perempuan dan anak dalam masyarakat. Meningkatnya jumlah kasus tindak pidana perdagangan anak di Indonesia, dimana anak perempuan sering menjadi korbannya, perlu mendapat perhatian yang seksama dari berbagai perspektif. Pada saat itu, perdagangan anak ditujukan untuk menjadi pekerja seks dan terlibat dalam bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya. Masalah perdagangan anak muncul dari beberapa aspek mendasar, yaitu kemiskinan, pendidikan, budaya, dan pernikahan dini. Perdagangan anak merupakan kejahatan yang memiliki banyak aspek. Pelaku kejahatan perdagangan anak biasanya menggunakan berbagai macam modus, antara lain penculikan, pencurian identitas, dan bujukan untuk bekerja.