Perlindungan Konsumen Terhadap Bahayanya Ulasan Palsu Pada Penjualan Produk di E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.310Keywords:
Belanja, Pelaku Usaha, PenipuanAbstract
Perilaku belanja online telah memengaruhi konsumen di seluruh dunia, mereka memilih untuk menggunakan e-commerce karena merasa nyaman dan tidak perlu membuang banyak waktu seperti berbelanja di pasar konvensional dan cenderung praktis dalam transaksinya. Berbagai transaksi keuangan seperti membeli barang, transaksi uang ke akun lain, membeli layanan tertentu, dan sebagainya dapat dilakukan dimana saja dengan memanfaatkan situs e-commerce. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana ulasan palsu bisa terjadi, aturan hukum apakah yang digunakan terhadap pelaku usaha atas praktik ulasan palsunya, dan bentuk peraturan hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh para pelaku ekonomi. Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif yang dimana sumber referensinya berpacu dengan buku dan studi kepustakaan. Setelah melakukan penelitian, peneliti memperoleh kesimpulan bahwa pelaku usaha memberikan ulasan palsu terhadap produknya karena keinginan sosial dan Manipulasi rating pada awalnya berdampak positif terhadap penjualan, namun seiring dengan semakin sering dan intensnya manipulasi, maka akan berdampak negatif.