URGENSI KEDUDUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL PASCA PEMBENTUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1601Keywords:
Kedudukan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Sistem perbankan yang dinamis menghasilkan beberapa perubahan dalam tatanan kebijakan perbankan di Indonesia, tak terkecuali dengan sistem kelembagaan perbankan. Indonesia memiliki Bank Indonesia sebagai bank sentral yang dibentuk oleh Uundang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang memiliki tujuan utama yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah, seiring perkembangan Bank Indonesia yang dahulu memiliki fungsi pengawasan kini digeser oleh Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 . Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan menggunakan pendekatan hukum positif, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan didukung dengan bahan hukum primer dan sekunder serta menggunakan teknik analisis kualitatif dalam bentuk deskriptif. Hasil analisis menunjukan bahwa kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral sedikit di degradasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan terutama dalam fungsi pengawasan.