Analisis Pembagian Warisan Menurut Perspektif Hukum Waris Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1414Keywords:
pembagian warisan,ahli waris,hukum waris,islamAbstract
Masuknya ajaran Islam ke Indonesia melalui para saudagar dan pedagang dari Arab serta peran dakwah para wali turut memberi pengaturan kepada masyarakat mengenai berbagai syariat dalam kehidupannya, termasuk tata cara pewarisan menurut ajaran Islam. Hukum waris adalah salah satu bagian dari hukum perdata yang lebih luas dan berkaitan dengan hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia, karena setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa kematian. Akibat hukum yang timbul selanjutnya adalah bagaimana pembagian warisan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut. Pembagian harta warisan bagi orang yang ditinggalkan sudah menjadi ketetapan umum. Hukum waris Islam merupakan bagian dari kaedah hukum mualamah yang mengatur pembagian harta peninggalan yang ditinggalkan pewarisnya, yang akan dimiliki ole para ahli waris secara proporsional berdasarkan Al-Quran dan Hadis Nabi yang mengutamakan prinsip-prinsip kewarisan Islam. Di Indonesia, dalam praktek msyarakat, masih banyak ditemui praktek pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, baik itu berdasarkan hukum kewarisan Islam maupun kewarisan adat. Kondisi ini dapat menyebabkan perselisihan di antara ahli waris dalam pembagian harta warisan. Dengan adanya Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) sebagai suatu penerapan ukum Islam di Indonesia, diharapkan masyarakat dapat memahami untuk dijadikan sebagai pedoman pilihan hukum yang dapat diberlakukan dalam suatu urusan perdata terutama dalam urusan pewarisan dalam lingkup keperdataan.