MEKAAR PEER TO PEER LENDING BERLISENSI, SEBUAH TINJAUAN YURIDIS HUKUM EKONOMI SYARIAH INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v1i4.1433Keywords:
Peer-to-Peer Lending, PNM Mekaar, Hukum Ekonomi Syariah, Fintech, Regulasi Keuangan SyariahAbstract
Penelitian ini mengkaji praktik peer-to-peer (P2P) lending yang dijalankan oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Mekaar, ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pertumbuhan eksponensial fintech, khususnya P2P lending, memperluas akses keuangan bagi masyarakat luas tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap prinsip syariah yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menganalisis peraturan-peraturan terkait dan operasional PNM Mekaar untuk mengidentifikasi sejauh mana praktik tersebut sesuai dengan hukum syariah. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan wawasan baru mengenai implementasi dan tantangan P2P lending syariah di Indonesia serta rekomendasi bagi pengembangan kebijakan yang mendukung inklusi keuangan syariah. Tinjauan ini penting untuk memastikan bahwa inovasi keuangan tetap berjalan dalam kerangka hukum Islam, mendukung keadilan ekonomi, dan memberikan manfaat yang luas bagi ekonomi Indonesia.