Kedudukan dan Peran Saksi Korban dalam Pembuktian Perkara Pencurian Motor
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v3i5.7712Keywords:
keterangan saksi korban, pencurian motor, perlindungan hukum, sistem pembuktian, dan viktimologiAbstract
Artikel ini mengkaji kedudukan dan peran keterangan saksi korban dalam proses pembuktian perkara pencurian kendaraan bermotor menurut hukum acara pidana Indonesia, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada korban berdasarkan temuan empiris. Menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, penelitian ini menganalisis ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengintegrasikannya dengan perspektif viktimologi. Penelitian menemukan bahwa keterangan saksi korban merupakan alat bukti primer berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, namun asas unus testis nullus testis mengharuskan konfirmasi dari minimal satu alat bukti sah lainnya. Kelalaian korban seperti tidak menggunakan kunci pengaman tambahan merupakan faktor viktimogenik yang menciptakan peluang bagi pelaku, tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidana pelaku. Temuan empiris dari tiga studi kasus menunjukkan bahwa efektivitas peran saksi korban sangat bergantung pada tindak lanjut aparat penegak hukum. Perlindungan hukum bagi saksi korban belum optimal akibat keterbatasan akses terhadap LPSK, tekanan psikologis, dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis KUHAP 2025 dengan pendekatan viktimologi berbasis studi kasus empiris, dengan rekomendasi penguatan perlindungan hukum terintegrasi dan pemanfaatan bukti digital guna mewujudkan keadilan substantif.










