Konstruksi Kapitalisme dan Poltik Halal di Kawasan Industri Halal Cikande
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v3i5.7692Keywords:
Industri Halal, Kapitalisme Syariah, KIHC, Maqasid al-Shariah, Komodifikasi, EkonomiAbstract
Indonesia sedang berupaya menempatkan diri sebagai pusat industri halal dunia, didukung dengan penempatannya sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar global dan strategi pemerintah. Pengembangan Kawasan Industri Halal Cikande (KIHC) di Banten menjadi salah satu bentuk nyata ambisi tersebut. Namun, keputusan yang cepat ini ini dapat memicu munculnya fenomena "kapitalisme syariah", di mana nilai-nilai agama cenderung dijadikan barang dagangan demi keuntungan penuh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kapitalisme syariah dan politik halal dibangun di KIHC dengan menggunakan kerangka evaluasi Maqāṣid al-Syarī‘ah. Dengan metode kualitatif berupa studi pustaka dan analisis konten, penelitian ini menemukan bahwa aturan produk halal di Indonesia kini berubah dari sukarela menjadi wajib melalui UU JPH dan UU Cipta Kerja. Perubahan ini juga memperkuat narasi politik halal dari pemerintah. Analisis Maqāṣid al-Syarī‘ah menunjukkan bahwa industri halal di KIHC harus mampu menyeimbangkan aspek perlindungan harta (hifz al-māl) dengan perlindungan agama (hifz al-dīn), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-’aql), dan keturunan (hifz al-nasl). Pengembangan kawasan industri halal perlu diarahkan kembali agar tidak hanya menjadi label komersial, melainkan benar-benar membawa manfaat publik yang nyata dan signifikan.










