KETIDAKSESUAIAN ANTARA PERMOHONAN NOTAM DAN PERSYARATAN LOCA (LETTER OF OPERASIONAL COORDINATION AGREEMENT)
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v2i4.4075Keywords:
Koordinasi, LOCA, NOTAMAbstract
Ketidaksesuaian antara praktik yang diterapkan oleh PT. Angkasa Pura II Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan ketentuan dalam Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) terkait permohonan NOTAM untuk kegiatan VVIP Presiden Tanzania yang terbang dari Mumbai, India menuju Jakarta. Permohonan tersebut diajukan ke PIA Wilayah Jakarta, namun berdasarkan LOCA, kegiatan tersebut tidak tergolong dalam kategori tak terencana atau insidentil, sehingga seharusnya diproses setelah pengiriman form permohonan sesuai prosedur yang ditetapkan. Dijelaskan perbedaan antara permohonan NOTAM terencana dan insidentil, serta pentingnya mengirimkan form permohonan NOTAM terlebih dahulu, sebagai bagian dari kesepakatan antara Perum LPPNPI PIA Wilayah Jakarta dengan PT. Angkasa Pura II Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.