TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELELANGAN AGUNAN YANG DIJAMINKAN OLEH NASABAH DI BANK SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i2.399Keywords:
Bank Syariah, Agunan, Jaminan, Lelang, MurabahahAbstract
Bank Syariah merupakan suatu Lembaga keuangan Bank yang menerapkan prinsip syariah dalam setiap transaksinya. Salah satu produk pembiayaan yang digunakannya adalah pembiayaan dengan prinsip Murabahah. Dalam pembiayaan murabahah bank syariah mewajibkan adanya agunan atau jaminan sebagai persyaratan bank menyetujui pendanaan atau pembiayaan, hal ini masih terdapat persoalan terkait dengan kejelasan hukum dalam pelelangan agunan yang dijaminkan oleh nasabah Bank Syariah melalui akad murabahah. Penelitian ini membahas bagaimana legalitas pelelangan bank syariah terhadap agunan yang dijaminkan oleh nasabah ke bank syariah ditinjau dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan ditinjau dari Hukum Islam. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa legalitas pelelangan agunan oleh bank syariah ditinjau dari Undang-Undang Perbankan Syariah dan Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yuridis-normatif, menganalisa ketepatan peraturan yang berlaku dengan teori hukum ekonomi syariah.