MENGHADAPI TANTANGAN RADIKALISME DAN FUNDAMENTALISME AGAMA DALAM MENJAGA PRINSIP KETUHANAN YANG MAHA ESA DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i5.1316Keywords:
radikalisme agama, fundamentalisme agama, Ketuhanan Yang Maha Esa, demokrasi, IndonesiaAbstract
Paham radikalisme dan fundamentalisme agama merupakan ancaman nyata bagi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila dan demokrasi di Indonesia. Kedua paham ini cenderung memonopoli kebenaran ajaran agama, menolak interpretasi lain, dan seringkali diikuti tindakan kekerasan atas nama agama, sehingga berpotensi melanggar hak kelompok lain, mengganggu harmoni sosial, serta mengancam prinsip demokrasi yang menghargai keberagaman, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hak minoritas. Penelitian kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis isi ini mengidentifikasi tantangan tersebut dan mengeksplorasi peran lembaga pendidikan serta organisasi keagamaan dalam upaya mitigasi. Deradikalisasi dan kontra-narasi yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan masyarakat sipil sangat diperlukan. Lembaga pendidikan dapat mengintegrasikan materi multikulturalisme, dialog antaragama, dan pemahaman inklusif ke dalam kurikulum untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman sejak dini. Sementara itu, organisasi keagamaan dapat mempromosikan pemahaman moderat terhadap ajaran agama serta mendorong dialog dan kerja sama antaragama untuk memperkuat harmoni sosial.