PERMASALAHAN AKAD MURABAHAH DALAM PENERAPANNYA DI PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i4.1088Keywords:
Murabahah, PermasalahanAbstract
Akuntansi murabahah merupakan produk dari perbankan syariah yang memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk membeli barang dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan cara akad yang diatur dalam PSAK No. 102. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Adapun mengenai ketidaksesuaian yang terdapat pada penerapan pembiayaan murabahah pada perbankan syariah, yaitu mengenai pelanggaran berhubungan dengan syarat milkiyah (pemilikan atas sesuatu). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembiayaan akad murabahah tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli yang sesuai dengan prinsip syariah. Apabila bank berkeinginan untuk mewakilkan kepada nasabah maka solusinya barang tersebut harus berpindah kepemilikan, objek transaksi harus di kuasai oleh bank sepenuhnya sebelum melakukan transaksi.