Sosialisasi Hukum Tentang Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah di Kelurahan Teluk Dawan
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v3i1.6062Keywords:
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pendaftaran hak milik atas tanah, sosialisasi hukum, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, administrasi pertanahanAbstract
Pendaftaran hak milik atas tanah di Indonesia masih menghadapi tantangan terkait pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang berpotensi menghambat tercapainya kepastian hukum di sektor pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran PPAT dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendaftaran hak milik atas tanah di Kelurahan Teluk Dawan, dengan fokus pada sosialisasi hukum yang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Responden dalam penelitian ini terdiri dari 2 PPAT, tokoh masyarakat, dan warga setempat yang terlibat dalam proses pendaftaran tanah. Data yang diperoleh dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi hambatan dan faktor yang mempengaruhi pemahaman masyarakat mengenai peran PPAT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi hukum yang dilakukan secara sistematis dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah serta peran PPAT, yang pada gilirannya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendaftaran hak milik atas tanah. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa masih terdapat hambatan terkait keterbatasan sumber daya dan pemahaman peraturan terbaru oleh PPAT. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penguatan sosialisasi hukum dan pelatihan berkelanjutan bagi PPAT sangat diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem administrasi pertanahan, yang memiliki kontribusi signifikan terhadap kepastian hukum dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.





