Penerapan Keterampilan Desain dan Layanan Konsumen dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v3i1.6050Keywords:
hukum ekonomi syariah, desain ritel, layanan konsumen, bisnis syariahAbstract
Penelitian ini berangkat dari urgensi penerapan prinsip hukum ekonomi syariah dalam sektor ritel di wilayah dengan mayoritas penduduk muslim, khususnya terkait integrasi keterampilan desain toko dan kualitas layanan konsumen yang belum optimal meskipun kesadaran terhadap praktik bisnis syariah semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengimplementasikan dan menganalisis penerapan keterampilan desain dan layanan konsumen yang sesuai dengan perspektif hukum ekonomi syariah di sektor ritel Kelurahan Talang Babat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam implementasinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain penelitian tindakan pengabdian masyarakat yang melibatkan 20 pelaku usaha ritel dan 50 konsumen sebagai responden. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok terarah, yang kemudian dianalisis menggunakan pendekatan analisis tematik untuk mengidentifikasi pola penerapan prinsip syariah dalam praktik bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi berupa pelatihan transparansi transaksi dan kejelasan akad meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap prinsip syariah, khususnya dalam menghindari unsur gharar dan maysir, serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen melalui perbaikan estetika toko dan kualitas layanan. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan ilmu ekonomi syariah pada konteks ritel serta kontribusi praktis berupa model penerapan prinsip syariah yang dapat diadopsi oleh pelaku usaha di wilayah lain untuk meningkatkan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan masyarakat setempat.





