Implementasi PERDA No. 9 Tahun 2017 tentang Fungsi Satpol-PP pada Pedagang Kaki Lima di Tanjung Jabung Timur
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v3i1.6056Keywords:
PERDA, Satpol-PP, PKL, penyuluhan hukum, pengabdian masyarakatAbstract
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para Pedagang Kaki Lima (PKL) terhadap isi dan implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Teluk Dawan dengan melibatkan lima PKL dan satu perwakilan kelurahan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum dan diskusi partisipatif antara peserta dan tim pengabdi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif berskala kecil efektif dalam membangun pemahaman hukum yang lebih baik dan mendorong terciptanya dialog antara masyarakat dan pemerintah lokal. Para peserta memahami peran Satpol-PP tidak hanya sebagai penegak peraturan, tetapi juga sebagai mitra pembinaan. Kegiatan ini juga menghasilkan rekomendasi penting terkait pendekatan persuasif dalam penertiban dan kebutuhan akan panduan hukum praktis bagi PKL. Pengabdian ini membuktikan bahwa intervensi edukatif yang bersifat dialogis mampu memperkuat penerimaan masyarakat terhadap kebijakan daerah.





