Membangun Mekanisme Damai di Tingkat Desa Implementasi Pelatihan Restorative Justice di Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v3i1.6055Keywords:
keadilan restoratif, penelitian tindakan partisipatif, mediasi komunitas, kearifan lokal, penyelesaian sengketa, tata kelola desaAbstract
Penelitian ini bertujuan membangun mekanisme damai internal di Desa Desa Rantau Karya melalui implementasi pelatihan keadilan restoratif. Menggunakan metode penelitian tindakan partisipatif (PAR), program ini melibatkan 15 tokoh masyarakat dalam siklus perancangan, implementasi, dan evaluasi. Hasil menunjukkan adanya transformasi fundamental persepsi peserta dari retributif ke restoratif, peningkatan kapasitas mediasi, serta keberhasilan adaptasi model dengan kearifan lokal. Program ini efektif membentuk tim mediator komunitas yang kemudian dilembagakan melalui Peraturan Desa, menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang terstruktur, partisipatif, dan berkelanjutan.





