Penelitian Kepada Masyarakat terhadap Peningkatan kapasitas PPAT dalam pembuatan akta tanah yang sah dan transparan
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v3i1.6048Keywords:
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembuatan akta tanah, transparansi, teknologi informasi, akuntabilitasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta tanah yang sah dan transparan, yang menjadi isu krusial dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Dalam praktiknya, PPAT menghadapi tantangan terkait profesionalisme, pemahaman hukum, dan transparansi, yang dapat menimbulkan sengketa hukum dan menghambat perkembangan sektor pertanahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), yang melibatkan observasi, wawancara mendalam, dan analisis tematik terhadap data yang dikumpulkan dari PPAT di Kelurahan Talang Babat. Program pelatihan berbasis teknologi informasi dan sistem manajemen transparansi dirancang untuk meningkatkan pemahaman PPAT tentang prosedur legal dan penggunaan teknologi dalam pembuatan akta tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelatihan tersebut berhasil meningkatkan pemahaman dan keterampilan PPAT secara signifikan, dengan perubahan positif dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lapangan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan model pemberdayaan PPAT yang efektif, yang dapat diadopsi untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan, serta memberikan rekomendasi kebijakan bagi instansi terkait dalam merancang program pelatihan yang lebih aplikatif dan berbasis pada kebutuhan praktis PPAT di seluruh Indonesia.





