Pendaftaran perdata secara online pada sistem E-court di pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v3i1.6047Keywords:
E-Court, pendaftaran perkara perdata, sistem peradilan elektronik, digitalisasi peradilan, efisiensi peradilanAbstract
Pendaftaran perkara perdata di Indonesia secara tradisional dilakukan manual dengan kehadiran langsung ke pengadilan, yang memakan waktu, biaya tinggi, dan rentan kesalahan administratif. Sistem e-Court yang diluncurkan Mahkamah Agung RI bertujuan meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan peradilan melalui digitalisasi proses pendaftaran perkara, pembayaran, pemanggilan, dan persidangan elektronik, namun implementasinya menghadapi tantangan di daerah dengan akses teknologi terbatas seperti Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi sistem e-Court dalam pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan fokus pada identifikasi tantangan yang dihadapi masyarakat dan advokat serta evaluasi efektivitas sistem dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses peradilan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus yang melibatkan 15 hingga 20 partisipan melalui purposive sampling, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam semi-terstruktur dan dokumentasi, serta analisis data secara tematik untuk mengidentifikasi pola dan tema utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman terhadap sistem e-Court masih rendah dengan 35 persen masyarakat dan 30 persen advokat menilai pemahaman mereka kurang baik, kendala infrastruktur digital menghambat kelancaran penggunaan sistem, terdapat masalah administratif dalam pengisian data elektronik, dan ketidakpastian mengenai keabsahan dokumen yang diproses secara elektronik. Penelitian ini berkontribusi memperkaya literatur implementasi sistem peradilan elektronik di Indonesia khususnya di daerah dengan keterbatasan infrastruktur digital, serta memberikan rekomendasi praktis berupa peningkatan infrastruktur teknologi, pelatihan berkelanjutan bagi pengguna, dan penguatan regulasi terkait legalitas dokumen elektronik untuk memastikan keberhasilan implementasi e-Court di masa mendatang.





