DIGITAL BANKING DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMBIAYAAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i5.7759Keywords:
Digital Banking, Pembiayaan Syariah, Fintech Syariah, Risiko Digital, Perbankan SyariahAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam industri perbankan, termasuk perbankan syariah. Digital banking menghadirkan berbagai inovasi layanan yang memungkinkan proses transaksi dan pembiayaan dilakukan secara cepat, efisien, dan fleksibel tanpa harus datang ke kantor cabang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep digital banking serta dampaknya terhadap pembiayaan syariah, meliputi perubahan layanan pembiayaan, efisiensi operasional, risiko digital, kepuasan nasabah, regulasi, dan studi kasus penerapan digital banking pada bank syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui pengkajian berbagai jurnal ilmiah, buku, dan laporan resmi terkait digital banking dan perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digital banking memberikan dampak positif terhadap peningkatan akses pembiayaan syariah, percepatan layanan, serta efisiensi biaya operasional bank. Namun demikian, transformasi digital juga menimbulkan berbagai risiko seperti keamanan siber, penyalahgunaan data, dan meningkatnya potensi fraud digital. Selain itu, regulasi yang adaptif dan perlindungan konsumen menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan syariah digital. Dengan demikian, penerapan digital banking dalam pembiayaan syariah perlu didukung oleh inovasi teknologi, penguatan regulasi, dan peningkatan literasi digital masyarakat agar mampu menciptakan layanan keuangan syariah yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.








