Wakaf sebagai Institusi Keuangan Publik Islam (Studi Kasus Wakaf uang dan Tata Kelola Dompet Dhuafa di Ciputat Indah Permai)
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i5.7452Keywords:
wakaf uang, keuangan publik Islam, tata kelola wakaf, Dompet Dhuafa, nazhir, wakaf produktifAbstract
Penelitian ini membahas wakaf sebagai institusi keuangan publik Islam dengan fokus pada implementasi wakaf uang dan tata kelolanya di Dompet Dhuafa, khususnya Tabung Wakaf Indonesia (TWI) di Ciputat Indah Permai. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur terhadap regulasi, fatwa, dan berbagai sumber akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf uang memiliki landasan hukum yang kuat dalam perspektif syariah maupun regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Fatwa MUI tentang Wakaf Uang. Pengelolaan wakaf uang yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan optimalisasi manfaat wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Studi kasus pada Dompet Dhuafa menunjukkan bahwa manajemen sumber daya manusia, sistem perencanaan strategis, pengawasan internal dan eksternal, serta pengembangan aset produktif telah diterapkan secara sistematis. Meskipun demikian, pengembangan wakaf masih menghadapi tantangan dalam aspek regulasi, profesionalisme nazhir, literasi masyarakat, dan integrasi sistem digital. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan kelembagaan, digitalisasi pengelolaan, dan peningkatan literasi publik agar wakaf uang dapat berfungsi optimal sebagai instrumen keuangan sosial Islam yang berkelanjutan.








