Analisis Manajemen Likuiditas pada Perbankan Syariah dalam Menjaga Stabilitas Keuangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i5.7268Keywords:
Likuiditas, Perbankan Syariah, Manajemen Risiko, Stabilitas Keuangan, Kepercayaan NasabahAbstract
Manajemen likuiditas merupakan aspek krusial dalam operasional perbankan syariah yang bertujuan menjaga kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendek tanpa mengganggu aktivitas pembiayaan. Berlandaskan prinsip syariah seperti larangan riba dan gharar, perbankan syariah dituntut untuk mengelola likuiditas secara efektif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bagi hasil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengertian manajemen likuiditas perbankan syariah, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat likuiditas, serta menganalisis rasio likuiditas yang digunakan sebagai indikator kesehatan bank. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan studi literatur terhadap berbagai sumber terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa manajemen likuiditas dipengaruhi oleh faktor internal seperti struktur dana, kualitas pembiayaan, dan manajemen risiko, serta faktor eksternal seperti kondisi ekonomi makro dan kebijakan regulator. Selain itu, rasio likuiditas seperti Financing to Deposit Ratio (FDR) menjadi alat ukur penting dalam menilai kemampuan bank dalam menjaga keseimbangan antara penyaluran dan penghimpunan dana. Dengan demikian pengelolaan likuiditas yang optimal diharapkan mampu meningkatkan stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.








