ANALISIS HUKUM AFFILIATE MARKETING DALAM PERSPEKTIF BISNIS ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i4.7202Keywords:
affiliate Marketing, Bisnis Digital, ekonomi Islam, ijarah, samsarahAbstract
Perkembangan teknologi digital menciptakan berbagai model bisnis baru, salah satunya affiliate marketing, yaitu sistem pemasaran yang memberikan komisi kepada seseorang yang mempromosikan produk atau jasa milik pihak lain melalui media digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik affiliate marketing dalam perspektif ekonomi Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literatur mengenai konsep affiliate marketing, prinsip bisnis dalam Islam, dan kajian fiqh muamalah terkait akad perantara. Hasil kajian menunjukkan bahwa affiliate marketing dapat dianalogikan dengan akad wakalah bil ujrah atau samsarah. Praktik ini diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip bisnis syariah seperti kejujuran, amanah, dan keadilan, serta tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, dan tadlis. Selain itu, perlu adanya kejelasan akad, transparansi komisi, dan kejelasan produk yang dipromosikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dengan demikian, affiliate marketing dapat menjadi aktivitas ekonomi digital yang halal apabila dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.









