BANK SYARIAH LEMBAGA INTERMEDIARY FINANCIAL
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i4.7193Keywords:
bank syariah, intermediasi keuangan, pembiayaan syariah, ekonomi IslamAbstract
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara (intermediary financial) antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran bank syariah dalam menjalankan fungsi intermediasi serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan dana sesuai dengan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku, dan dokumen terkait perbankan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa bank syariah memiliki peran penting dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat melalui berbagai akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah Selain fungsi komersial, bank syariah juga memiliki fungsi sosial melalui pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Namun dalam praktiknya, bank syariah masih menghadapi beberapa kendala seperti ketidaksesuaian jangka waktu antara sumber dana dan penyaluran dana, keterbatasan instrumen likuiditas, serta dominasi pembiayaan berbasis jual beli dibandingkan bagi hasil. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, inovasi instrumen keuangan syariah, serta peningkatan kualitas manajemen dan sumber daya manusia agar fungsi intermediasi bank syariah dapat berjalan lebih optimal dan berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.









