PERAN PEER TO PEER LENDING SYARIAH DALAM MENDUKUNG PEMBIAYAAN UMKM
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i4.7181Keywords:
fintech syariah, inklusi keuangan, P2P lending syariah, pembiayaan UMKMAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai inovasi dalam sektor keuangan, salah satunya financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending (P2P lending). Di Indonesia, P2P lending syariah berkembang sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah serta mampu memperluas akses keuangan bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sering menghadapi keterbatasan akses modal dari lembaga keuangan formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan serta peran peer to peer lending syariah dalam mendukung pembiayaan UMKM di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku, serta laporan resmi lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa P2P lending syariah memiliki peran penting dalam meningkatkan akses pembiayaan UMKM melalui proses yang lebih cepat, mudah, dan transparan berbasis teknologi digital. Selain itu, penerapan akad-akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan wakalah menjadikan sistem pembiayaan lebih adil melalui mekanisme bagi hasil. Namun demikian, perkembangan P2P lending syariah juga menghadapi berbagai tantangan seperti risiko gagal bayar, rendahnya literasi keuangan masyarakat, serta perlunya penguatan regulasi dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulator, penyelenggara platform, dan masyarakat untuk meningkatkan literasi serta memperkuat sistem pengawasan agar P2P lending syariah dapat berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar terhadap pembiayaan UMKM di Indonesia.









