Crowdfunding Syariah dalam Ekosistem Islamic Social Finance: Implementasi Akad dan Manajemen Risiko pada Pendanaan UMKM
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i4.7164Keywords:
Crowdfunding Syariah, ZISWAF Digital, Inklusi KeuanganAbstract
Perkembangan crowdfunding syariah dan instrumen ZISWAF digital di Indonesia menghadapi tantangan empiris berupa ketimpangan antara pesatnya inovasi teknologi dengan kesiapan regulasi serta rendahnya literasi keuangan syariah masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep, mekanisme, serta kerangka regulasi crowdfunding syariah sebagai solusi pendanaan inklusif bagi UMKM dan sektor sosial. Menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis studi literatur dan analisis regulasi (POJK serta fatwa DSN-MUI), studi ini mengevaluasi penerapan akad mudharabah, musyarakah, ijarah, dan struktur hibrida dalam operasional platform. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi fintech dengan nilai maqāṣid al-sharī‘ah mampu menciptakan ekosistem pendanaan yang transparan dan bebas dari riba, gharar, serta maysir. Namun, keefektifan model ini sangat bergantung pada pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan harmonisasi antara regulasi OJK dengan fatwa DSN-MUI. Simpulan studi menegaskan bahwa digitalisasi ZISWAF dan crowdfunding merupakan instrumen strategis pemberdayaan ekonomi umat, namun memerlukan penguatan literasi digital dan sinkronisasi regulasi agar dampak sosialnya terukur dan berkelanjutan. Implikasi penelitian ini menekankan urgensi peran otoritas dalam menjaga integritas syariah di tengah dinamika ekonomi modern.









