Analisis Implementasi Pariwisata Halal pada Pengelolaan Kolam Renang Aquatik 67 di Kota Tasikmalaya
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5954Keywords:
Industri Halal, Kenyamanan Wisatawan, Kolam Renang, Wisata HalalAbstract
Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan industri halal. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2025 terdapat 286 juta jiwa dan didominasi oleh penduduk muslim sebanyak 281 juta jiwa atau 87 persen. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, kebutuhan masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk dan layanan halal akan terus meningkat.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan data primer yang dikumpulkan langsung oleh peneliti dari sumber pertama dengan observasi, wawancara dan juga dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep kolam renang syariah di Tasikmalaya memiliki latar belakang yang kuat, yaitu dorongan masyarakat pesantren dan keinginan pengelola untuk menjaga kenyamanan serta keamanan pengunjung, khususnya santri dan Muslimah. Konsep pemisahan hari antara laki-laki dan perempuan sejak awal beroperasi menunjukkan konsistensi dalam menjaga prinsip syariah. Penelitian mengenai implementasi pariwisata halal pada pengelolaan kolam renang di Tasikmalaya menunjukkan bahwa penerapan konsep syariah didorong oleh kebutuhan masyarakat pesantren dan keinginan menjaga kenyamanan serta keamanan pengunjung. Sistem pemisahan jadwal antara laki-laki dan perempuan sejak awal beroperasi menjadi strategi utama yang mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya santri, Muslimah, dan lansia.