Implementasi Regulasi Halal dalam Menunjang Kepercayaan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5926Keywords:
Regulasi halal, kepercayaan konsumen, sertifikasi halal, UMKM, industri halalAbstract
Penelitian ini membahas implementasi regulasi halal dalam menunjang kepercayaan konsumen, dengan fokus pada efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan penerapannya di kalangan pelaku usaha, khususnya UMKM. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji literatur berupa jurnal ilmiah, buku, laporan penelitian, fatwa DSN-MUI, serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal berperan strategis sebagai instrumen perlindungan konsumen sekaligus faktor penting dalam pengambilan keputusan pembelian, karena label halal meningkatkan rasa aman, loyalitas, dan citra positif produk. Namun, implementasi regulasi halal di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan pemahaman pelaku UMKM, biaya sertifikasi yang dianggap memberatkan, serta kurangnya sosialisasi dari pihak berwenang. Di sisi lain, peluang yang terbuka sangat besar seiring meningkatnya kesadaran masyarakat muslim terhadap produk halal, dukungan regulasi, serta potensi pasar halal global. Dengan demikian, regulasi halal memiliki peran ganda sebagai instrumen hukum dan strategi bisnis dalam membangun kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk halal Indonesia.