Penerapan Akad Mudharabah dalam Asuransi Syariah: Studi Kasus Produk Fulnadi di PT. Takaful Keluarga Cabang Medan
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5901Keywords:
Akad mudharabah, asuransi syariah, keadilan, bagi hasil, keuangan islamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengkaji konsep, dasar hukum, mekanisme, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi akad mudharabah pada asuransi syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, melalui penelusuran berbagai sumber primer dan sekunder, seperti Al-Qur’an, hadis, fatwa DSN-MUI, literatur fiqih, serta jurnal-jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad mudharabah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Islam dan menjadi instrumen penting dalam pengelolaan dana secara adil dan transparan. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal sepanjang tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan pemahaman masyarakat dan tantangan pengawasan manajerial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan akad mudharabah pada asuransi syariah dapat menjadi solusi yang efektif untuk menciptakan sistem keuangan yang berkeadilan dan bebas dari unsur riba.