Regulasi Nasional dan Peran Kelembagaan dalam Jaminan Produk Halal di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i1.5877Keywords:
Sertifikasi Halal, Jaminan Produk Halal, Regulasi Nasional Halal, BPJPH, Majelis Ulama IndonesiaAbstract
Penelitian ini membahas regulasi nasional dan peran kelembagaan dalam jaminan produk halal di Indonesia. Undang-undang No. 33 Tahun 2014 menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang beredar di Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen Muslim. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berperan mengatur dan mengawasi pelaksanaan sertifikasi halal, bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penetap kehalalan produk. Proses sertifikasi meliputi pemeriksaan bahan, proses produksi, dan pengujian kehalalan oleh auditor halal. Sertifikasi halal tidak hanya menjamin kepatuhan syariat Islam tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan, termasuk keamanan produk dan akses pasar global. Studi ini menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga standar kehalalan yang konsisten serta menerapkan sistem jaminan produk halal yang komprehensif di Indonesia.