Pengaruh Upah Minimum dan Pertumbuhan Ekonomi terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Perkotaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v2i6.5044Keywords:
Covid-19, Data Panel, Penyerapan Tenaga Kerja, Perkotaan, Pertumbuhan Ekonomi, Upah MinimumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh upah minimum dan pertumbuhan ekonomi terhadap penyerapan tenaga kerja perkotaan di Indonesia dengan menggunakan data panel 34 provinsi selama tahun 2020–2024 melalui metode Random Effect Model (REM). Hasil estimasi menunjukkan bahwa upah minimum (UMP) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, dengan koefisien sebesar -4,662568 dan p-value 0,0000. Sebaliknya, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) memiliki koefisien -0,458875 dan p-value 0,6469, sehingga tidak berpengaruh signifikan. Temuan ini mencerminkan indikasi jobless growth, di mana pertumbuhan ekonomi tidak diikuti oleh peningkatan serapan tenaga kerja karena lebih banyak mengandalkan investasi berbasis modal. Oleh karena itu, pemerintah disarankan untuk menerapkan kebijakan upah minimum yang fleksibel dan mendorong sektor padat karya guna meningkatkan kesempatan kerja di wilayah perkotaan.