Eksistensi Penghayat Kepercayaan Sapta Darma Di Desa Mayong Lor kabupaten Jepara
DOI:
https://doi.org/10.62017/arima.v1i4.1146Keywords:
Eksistensi, Sapta Darma, Mayong LorAbstract
Agama yang diakui di Indonesia hanyalah Islam, Budha, Hindu, Konghucu, Katolik, Protestan, dan Hindu, menurut Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965. Kebijakan-kebijakan tersebut mempunyai dampak yang sangat merugikan bagi penghayat kepercayaan salah satunya Sapta Darma. Namun penghayar Sapta Darma di Desa mayong Lor tetap eksis sampai sekarang. Tujuan penelitian ini yaitu menelusuri alasan mengapa Sapta Darma di Desa Mayong Lor tetap eksis sampa sekarang dan bagaimana interaksi antara warga muslim sekitar dengan penghayat kepercayaan Sapta Darma. Peneliti menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dalam penelitian ini. Metodologi studi kasus dikombinasikan dengan penelitian kualitatif deskriptif.Peneliti menggunakan penelitian literatur, wawancara, dan observasi sebagai metode pengumpulan data. Lokasi penelitian yaitu di Sanggar Sapta Darma di Kecamatan Mayong Lor Kabupaten Jepara. Wawancara dilakukan dengan ketua sanggar Sapta Darma Mayong Lor. Berdasarkan hasil penelitian kepercayaan Sapta Darma masih eksis dikarenakan mereka melakukan agenda pembinaan rutin, ikut berkontribusi dalam kegiatan-kegiatan di desa, dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar.