FUNGSI TRADISI TOR-TOR DAN STATUS SOSIAL DALAM PERNIKAHAN ADAT BATAK MANDAILING DI KABUPATEN PADANG LAWAS
DOI:
https://doi.org/10.62017/arima.v1i4.1145Keywords:
Tradisi, Fungsi, Status SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam Tradisi Tor-tor, fungsi dan status sosial yang melekat dalam pernikahan Adat Batak Mandailing di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara. Metode yangdigunakan adalah metode kualitatifdeskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknikobservasi, wawancara mendalam dandokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses Tradisi Tor-tor pada acara penikahan Batak Mandailing di Kabupaten Padang Lawas ada beberapa tahap yaitu, Pokat menek/Tahi sapanggodangan (musyawarah pihak keluarga dan kerabat terdekat), Pokat godang/Tahi marhuta (musyawarah satu Desa/kampung), Mangalo-alo Mora (menyambut tamu terhormat dan tamu Raja-raja), Sidang adat/Maralok-alok (lanjutan dari acara mangalo-alo mora), Tor-tor suhut kahanggi, Tor-tor anakBoru, Tor-tor Mora Harajaon, Tor-tor darahBujing dan Tor-tor pengantin. Fungsi tradisi Tor-tor dilihat dari penyembelihan hewan dan patuaekkon, berfungsi untuk para pengantin karena pada saat itu pengantin memperoleh gelar adat yang diberikan oleh Harajaon, bentuk dari penampilan Tor-tor lain juga memiliki banyak fungsi diantaranya berfungsi untuk mengetahui tutur/etika dilingkungan masyarakat dan Tor-tor darah Bujing berfungsi untuk menandakan bahwa masih ada penerus di Desa tersebut. Status sosial yang melekat dalam proses tradisi Tor-tor, yaitu masyarakat yang tidak memiliki nama yang di kobar adat dan sedang berstatus janda dengan kasus cerai hidup maka dia dilarang untuk masuk ke Galanggang Siriaon sebagai Panortor.