Perbandingan Pelaksanaan Pemilu Legislatif Antara Negara Indonesia dan Filipina
DOI:
https://doi.org/10.62017/arima.v2i1.1644Keywords:
Perbandingan, Pemilu, LegislatifAbstract
Indonesia dan Filipina merupakan dua negara di kawasan di kawasan Asia Tenggara yang memiliki sejarah politik yang hampir sama. Kedua negara ini diperintah oleh penguasa yang otoriter. Sistem politik pemilihan umum pada masa itu dibuat dan dikontrol secara total melalui semua elemen politik. Setelah runtuhnya rezim otoriter, baik Indonesia maupun Filipina beralih ke demokrasi, Pemilu demokratis di Filipina dimulai pada 1986, sementara Indonesia mengadakan yang pertama pada 1999. Hal Ini memberikan kebebasan ekspresi dan hak pilih kepada warga. Pemilihan umum di kedua negara tersebut telah menghasilkan pemimpin secara berkala, menunjukkan kualitas demokrasi yang semakin baik. Pemilihan umum tidak hanya memilih lembaga eksekutif saja selaku presiden namun juga memilih salah satu lembaga yang penting dalam membuat suatu kebijakan negara dan mengatur arah berjalan suatu negara yaitu dengan pemilihan legislatif. Penelitian ini mencoba membandingkan kedua negara berdasarkan teori comparative government dengan membandingkan bagaimana pemilihan umum legislatif yang diselenggarakan oleh pemerintah masing-masing kedua negara. Pengkajian penelitian ini menggunakan teori dari Robert Dahl yang mengatakan bahwa ukuran sebuah pemilu demokratis adalah adanya Pemilihan umum yang jujur dan adil, Rotasi kekuasaan, Rekrutmen secara terbuka, serta Akuntabilitas publik