PENERAPAN JOB ORDER COSTING METHOD DALAM PENENTUAN HARGA POKOK PRODUKSI PADA UD. PRAKTIS MAGETAN
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v2i4.5093Keywords:
Job Order Coasting, Harga Pokok Produksi, Biaya Overhead, UMKM, Sepatu KulitAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan metode job order costing dalam menentukan harga pokok produksi pada UD. Praktis Magetan, sebuah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bergerak di bidang kerajinan kulit. Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, ketepatan dalam menghitung harga pokok produksi menjadi aspek penting untuk menentukan harga jual yang kompetitif dan profitabilitas usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi langsung kepada pemilik usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UD. Praktis telah menerapkan metode job order costing dengan cukup baik, yaitu dengan mengidentifikasi dan membebankan biaya bahan baku, tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik pada setiap pesanan secara rinci. Namun, masih terdapat kekurangan dalam pembebanan biaya overhead, seperti listrik dan penyusutan mesin, yang belum dihitung secara proporsional. Kesimpulannya, penerapan job order costing memberikan informasi biaya yang lebih akurat bagi pengambilan keputusan manajerial, namun perlu disempurnakan dalam pencatatan biaya overhead agar dapat mencerminkan biaya produksi yang sesungguhnya.