Penerapan CSR (Corporate Social Responsibility) Pada PT. Pertamina dalam Meningkatkan Tanggung Jawab Lingkungan Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v1i2.298Keywords:
Meningkatkan Tanggung Jawab Lingkungan PerusahaanAbstract
Pelaksanaan Tanggung Jawab Lingkungan Perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi perseroan di Indonesia yang telah diatur melalui Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sebagai peraturan yang memayungi pelaksana tanggung jawab social perusahaan/ CSR di indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain UUPT, undang-undang yang berkaitan dengan PT. Pertamina juga mengatur mengenai kewajiban pelaksanaan tanggung jawab social perusahaan.
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh CSR (Corpotare Social Responsibility) pada PT. Pertamina dalam konteks meningkatkan tanggung jawab lingkungan peruhasaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah PT. Pertamina, dengan objek penelitian penerapan CSR (Corporate Social Responsibility) pada perusahaan kaitannya dengan meningkatkan tanggung jawab perusahaan. Penelitian ini dibuat untuk mendeskripsikan sejauh manakah program CSR yang sudah dijalankan oleh PT. Pertamina (Persero) dapat berperan dalam meningkatkan tanggung jawab perusahaan tersebut. Data yang dikumpulkan merupakan data yang diperoleh dari Annual Report PT. Pertamina (Persero) yang diambil dari IDX, artikel, dan dokumen lainnya.