[1]
El Soraya and Elisabeth Br Sinurat, “Kedudukan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara 2023”, SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, vol. 3, no. 1, pp. 64–69, Oct. 2025, doi: 10.62017/syariah.v3i1.5994.