[1]
Adisti Satira Febrian et al. 2026. Batas Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Atas Ketidak Hati-Hatiannya dalam Transaksi Perbankan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Studi Kasus dalam Putusan Nomor 110/Pdt.G/2021/PN Amb. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum. 3, 4 (Jun. 2026), 55–62. DOI:https://doi.org/10.62017/syariah.v3i4.8013.